Falammastai'asū minhu khalaṣū najiyyā(n), qāla kabīruhum alam ta‘lamū anna abākum qad akhaża ‘alaikum mauṡiqam minallāhi wa min qablu mā farrattum fī yūsufa falan abraḥal-arḍa ḥattā ya'żana lī abī au yaḥkumallāhu lī, wa huwa khairul-ḥākimīn(a).
Terjemah:
Maka ketika mereka berputus asa darinya (putusan Yusuf) mereka menyendiri (sambil berunding) dengan berbisik-bisik. Yang tertua di antara mereka berkata, “Tidakkah kamu ketahui bahwa ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan (nama) Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf? Sebab itu aku tidak akan meninggalkan negeri ini (Mesir), sampai ayahku mengizinkan (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan Dia adalah hakim yang terbaik.”