Fa bada'a bi'au‘iyatihim qabla wi‘ā'i akhīhi ṡummastakhrajahā miw wi‘ā'i akhīh(i), każālika kidnā liyūsuf(a), mā kāna liya'khuża akhāhu fī dīnil-maliki illā ay yasyā'allāh(u), narfa‘u darajātim man nasyā'(u), wa fauqa kulli żī ‘ilmin ‘alīm(un).
Terjemah:
Maka mulailah dia (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan (piala raja) itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami mengatur (rencana) untuk Yusuf. Dia tidak dapat menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya. Kami angkat derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas setiap orang yang berpengetahuan ada yang lebih mengetahui.