Fa ir raja‘akallāhu ilā ṭā'ifatim minhum fasta'żanūka lil-khurūji faqul lan takhrujū ma‘iya abadaw wa lan tuqātilū ma‘iya ‘aduwwā(n), innakum raḍītum bil-qu‘ūdi awwala marrah(tin), faq‘udū ma‘al-khālifīn(a).
Terjemah:
Maka jika Allah mengembalikanmu (Muhammad) kepada suatu golongan dari mereka (orang-orang munafik), kemudian mereka meminta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), maka katakanlah, “Kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi (berperang) sejak semula. Karena itu duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut (berperang).”